Aplikasi Trading Ilegal
Pakar Ekspresi Sebut Doni Salmanan Tidak Ikhlas Minta Maaf ke Korban Quotex
Permintaan maafnya pun kepada para korban turut disorot oleh pakar ekspresi, Joice Manurung.
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: Sengaja Bagi-Bagi Duit ke Publik Figur, Bareskrim: Tujuan Doni Salmanan Agar Populerkan Quotex
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.