Minggu, 24 Agustus 2025

Adam Deni Ditangkap

Soal Kasusnya, Adam Deni Merasa Ada Kejanggalan, Curiga Ahmad Sahroni Intervensi

Adam Deni duduk sebagai terdakwa kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemiliknya, yang dilaporkan oleh Ahmad Sahroni.

Editor: Willem Jonata
INSTAGRAM.COM/ADAMDENIGRK
INSTAGRAM.COM/ADAMDENIGRK 

"Yang penting kasus ini saya jalani dulu biar kebenaran yang menjawab. Saya percaya sama Allah SWT, kalau uang dan kekuasaan bisa dikalahkan dengan doa," kata Adam Deni saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang pembacaan eksepsi pada Senin (21/3/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Pria berusia 27 tahun itu mengakui kekuasaan yang dimiliki Ahmad Sahroni.

"Saya yakin kasus saya ini ada intervensi yang sangat kuat karena AS ini wakil ketua Komisi III, di mana tupoksi dari Komisi III memegang anggaran," lanjut Adam Deni.

Pemilik nama lahir Adam Deni Gearakan itu juga mengakui kesalahannya.

"Ketika saya meminta maaf, iya saya mengaku salah karena tidak memblur nama (dalam unggahan). Tapi saya tidak mengaku salah dengan apa yang saya lakukan," ujar Adam Deni.

Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022 dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Kasus Adam Deni bermula dari laporan seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Adam Deni telah didakwa karena dinilai jaksa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.

Atas perbuatannya, Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Adam Deni telah membacakan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan yang digelar hari ini.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3/2022), dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi pihak Adam Deni.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan