Senin, 25 Agustus 2025

Adam Deni Ditangkap

Soal Kasusnya, Adam Deni Merasa Ada Kejanggalan, Curiga Ahmad Sahroni Intervensi

Adam Deni duduk sebagai terdakwa kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemiliknya, yang dilaporkan oleh Ahmad Sahroni.

Editor: Willem Jonata
INSTAGRAM.COM/ADAMDENIGRK
INSTAGRAM.COM/ADAMDENIGRK 

TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni melihat kejanggalan dalam kasusnya yang menjeratnya sebagai terdakwa dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemiliknya, yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni

Menurut Adam Deni, ada beberapa perlakuan berbeda dari pihak berwajib terhadap dirinya dalam kasus ini.

Pertama, Adam Deni menyebut kasus berjalan begitu cepat, tanpa terlebih dulu menerima undangan untuk klarifikasi.

"Setelah ditangkap, saya baru tahu ternyata laporan polisi yang dibuat AS melalui kuasa hukumnya dibuat tanggal 27 Januari 2022," kata Adam Deni saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Beredar Video Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim
Beredar Video Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim (kolase/istimewa)

"Tanpa undangan klarifikasi, tanpa undangan BAP sebagai saksi, saya langsung ditangkap tanggal 1 Februari. Itu kalau kita didurasikan, lima hari untuk kasus Undang-Undang ITE pertama tercepat, mungkin ya," lanjut Adam Deni.

Baca juga: Komentari Dakwaan Jaksa, Pengacara Adam Deni Yakin Kliennya Bebas, Ungkap Alasannya

Saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka, Adam Deni menyebut penyidik hanya memberikan beberapa saja dari puluhan pertanyaan yang seharusnya diajukan.

"Ketika tanda tangan BAP saya melihat ada 50 pertanyaan. Tetapi saat BAP, saya hanya ditanya beberapa pertanyaan aja. Saya didampingi oleh lawyer dari Bareskrim, setelah 5 menit BAP dimulai, lawyer tersebut tertidur lelap sampai BAP selesai," ujar Adam.

Dia menambahkan, dia menilai kejanggalan lain muncul satu hari setelah dia ditangkap.

"Tanggal 2 setelah sehari ditangkap, saya langsung ditahan dengan alasan takut menghilangkan barang bukti, takut kabur. Padahal semua alat barang bukti saya, dua iPhone itu, sudah diserahkan semua (ke polisi), lalu apa alasannya?" lanjut pria pemilik nama lahir Adam Deni Gearaka tersebut.

Adam Deni juga mengeluhkan tidak diberi kesempatan untuk mediasi dengan Ahmad Sahroni.

"Setelah saya ditahan, dalam waktu 14 hari berkas saya langsung P21. Ini Undang-Undang ITE, saya tidak diberi kesempatan untuk apa pun seperti kasusnya Jerinx. Jerinx kan ada undangan klarifikasi, proses mediasi juga, kenapa saya tidak diberikan seperti itu?" ujar Adam Deni.

"Saya meminta preskon tapi ke media, tapi (tak diperbolehkan) dengan alasan penyidiknya kami menjaga nama Adam Deni dan Ahmad Sahroni. Menjaganya di bagian mana?" lanjutnya.

Adam Deni yakin ada intervensi kuat 

Adam Deni pun menganggap kasusnya berjalan berat sebelah, karena Ahmad Sahroni dinilainya memiliki kekuasaan besar.

Kendati demikian, ia siap menjalani prosesnya.

Baca juga: Awalnya Adam Deni Depresi Mendekam di Tahanan, Kini Sudah Adaptasi, Hati Lebih Senang

"Yang penting kasus ini saya jalani dulu biar kebenaran yang menjawab. Saya percaya sama Allah SWT, kalau uang dan kekuasaan bisa dikalahkan dengan doa," kata Adam Deni saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang pembacaan eksepsi pada Senin (21/3/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Pria berusia 27 tahun itu mengakui kekuasaan yang dimiliki Ahmad Sahroni.

"Saya yakin kasus saya ini ada intervensi yang sangat kuat karena AS ini wakil ketua Komisi III, di mana tupoksi dari Komisi III memegang anggaran," lanjut Adam Deni.

Pemilik nama lahir Adam Deni Gearakan itu juga mengakui kesalahannya.

"Ketika saya meminta maaf, iya saya mengaku salah karena tidak memblur nama (dalam unggahan). Tapi saya tidak mengaku salah dengan apa yang saya lakukan," ujar Adam Deni.

Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022 dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Kasus Adam Deni bermula dari laporan seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Adam Deni telah didakwa karena dinilai jaksa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.

Atas perbuatannya, Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Adam Deni telah membacakan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan yang digelar hari ini.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3/2022), dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi pihak Adam Deni.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan