Sabtu, 23 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Rizky Billar tak Masalah Jika Uang yang Pernah Diterimanya dari Doni Salmanan Disita Penyidik

Billar masih enggan untuk merinci besarnya uang yang diberikan oleh Doni Salmanan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Artis Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya memenuhi pemeriksaan terkait dugaan pernah menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (22/3/2022). 

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan