Kamis, 9 Oktober 2025

Roby Geisha Terjerat Narkoba

Atas Permintaan Roby Geisha, Kuasa Hukum Ajukan Assesmen Rehabilitasi

Roby Geisha ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan bersama asistennya, AJR karena kasus narkoba.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Roby Geisha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum musisi Roby Satria alias Roby Geisha, Daniel Sinaga dan Rustandi Senjaya telah mengajukan surat permohonan untuk melakukan rehabilitasi terhadap kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan,  Rabu (23/3/2022). 

Roby Geisha ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan bersama asistennya, AJR karena kasus narkoba di studio di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Saat penangkapan polisi menyita 8 gram narkoba golongan satu jenis ganja. 

Baca juga: Disebut Residivis, Roby Geisha Bakal Sulit Ajukan Rehabilitasi

"Kami dari kuasa hukum Roby, baru selesai juga memasukkan surat permohonan untuk assesment, untuk rehabilitasi," kata Daniel Sinaga saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022). 

"Tadi, surat juga sudah kita tujukan ke Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, tembusannya ke penyidik," sambungnya. 

Roby Geisha dirilis sebagai tersangka kasus penyalahgunnaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Roby Geisha dirilis sebagai tersangka kasus penyalahgunnaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

Upaya tersebut menurut Daniel adalah keinginan langsung dari sang gitaris agar bisa sembuh dari konsumsi barang haram jenis ganja tersebut. 

"Permintaan assesmen yang jelas adalah Roby yang menginginkan kepada kami ingin sembuh ingin sembuh dan sembuh," tutur Daniel. 

Daniel pun berharap polisi dapat mengabulkan rehabilitasi atas rekomendasi BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi). 

Baca juga: Kronologi Penangkapan Roby Geisha dan Asistennya Terkait Penyalahgunaan Narkoba

"Rehabilitasi ini dapat dikabulkan apa tidak oleh teman-teman dari Polres Jakarta Selatan," ucapnya. 

Selain itu, sang kuasa hukum mengabarkan kondisi kliennya di dalam rutan. Roby menurut Daniel dalam kondisi sehat. 

"Anaknya sehat di atas (rumah tahanan)," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha ditangkap di kantor Musika Studio, Perdatam, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.  

Geisha 56=-=65-
Tim kuasa hukum Roby Geisha saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

Tidak sendiri, Roby Geisha ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama asistenya, AJR.  

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.  

Penangkapan ini bukan kali pertama untuk Roby Geisha. Ia pernah ditangkap polisi kasus serupa di tahun 2013 dan 2015.  

Tahun 2015 Roby Geisha ditangkap polisi di kawasan Bali. Ia ditangkap saat sedang membeli ganja dan divonis enam bulan penjara. 

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda antara Roby Geisha dan AJR. 

Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun. 

Sedangkan, Roby Geisha diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved