Sabtu, 9 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Jerinx SID Dipindahkan ke LP Kerobokan Bali Sejak 1 April, Sang Ibu Sakit Jadi Pertimbangan

Musisi Jerinx SID saat ini telah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.Pertimbangan lain adalah ibunda Jerinx saat ini sakit.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. Jerinx SID Dipindahkan ke LP Kerobokan Bali Sejak 1 April, Sang Ibu Sakit Jadi PertimbanganTRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan