Kasus Jerinx SID dan Adam Deni
Jerinx SID Dipindahkan ke LP Kerobokan Bali Sejak 1 April, Sang Ibu Sakit Jadi Pertimbangan
Musisi Jerinx SID saat ini telah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.Pertimbangan lain adalah ibunda Jerinx saat ini sakit.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. Jerinx SID Dipindahkan ke LP Kerobokan Bali Sejak 1 April, Sang Ibu Sakit Jadi PertimbanganTRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.