Kamis, 14 Agustus 2025

Kasus Adam Deni

Sahroni Hadiri Sidang, Adam Deni: Momen yang Saya Tunggu, Bertemu Wakil Rakyat yang Bungkam Saya

Ahmad Sahroni hadir sebagai saksi pelapor. Adam Deni mengaku telah menyiapkan beberapa pertanyaan untuk Ahmad Sahroni saat persidangan.

Editor: Willem Jonata
Ist
terdakwa Adam Deni 

TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni rupanya sudah menantikan momen bertemu Ahmad Sahroni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahmad Sahroni pun hadir sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin di pengadilan tersebut, Rabu (6/4/2022).

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Adam Deni dibawa dari ruang tahanan ke ruang sidang sekitar pukul 14.38 WIB.

Adam Deni tampak diborgol dan dikawal oleh dua polisi Sabhara Polres Jakarta Utara beserta petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: Sidang Lanjutan Adam Deni di PN Jakarta Utara, Ahmad Sahroni Hadir sebagai Saksi Pelapor

Tampak pula kekasih Adam Deni, Elsya Rosan dan sang ibu, Susian, turut mendampingi.

Sebelum masuk ke ruang sidang, Adam Deni mengaku siap dipertemukan dengan Ahmad Sahroni.

Bahkan, menurutnya, ini adalah momen yang ditunggu sejak lama.

“Momen yang saya tunggu, ya bertemu wakil rakyat yang bisa membungkam saya,” kata Adam Deni, Senin.

Ahmad Sahroni (kemeja cokelat) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).(KOMPAS.com/Cynthia Lova)

Adam Deni mengaku telah menyiapkan beberapa pertanyaan untuk Ahmad Sahroni di saat persidangan nanti.

“Saya berharap semoga kezaliman ini terbongkar. Ya semoga lancar (sidangnya). Semoga tidak dibungkam lagi ketika saya statement,” tutur Adam Deni.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx Laporkan Adam Deni Terkait Dugaan Pengaduan Palsu

Serta didakwa dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan jadi pesakitan setelah mengunggah dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR  Ahmad Sahroni ke media sosial tanpa izin.

Namun, Ibu Adam Deni sempat mendatangi rumah Ahmad Sahroni untuk minta maaf atas kelakuan anaknya.

Ahmad Sahroni juga sudah memaafkan Adam Deni. Tetapi, kasus ini tetap dilanjutkan secara hukum.

Adam Deni curiga Ahmad Sahroni korupsi

Adam Deni rupanya curiga bahwa Ahmad Sahroni melakukan tindak pidana korupsi.

Kecurigaan Adam Deni disampaikan oleh kuasa hukumnya, Herwanto, saat ditemui di gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Ia menyampaikan penjelasan singkat soal kecurigaan kliennya bahwa Ahmad Sahroni melakukan tindak pidana korupsi.

Herwanto memaparkan, dugaan tersebut muncul setelah ada transaksi jual beli sepeda antara Ahmad Sahroni dan terdakwa dua, Ni Made Dwita.

"Ada transaksi jual beli sepeda mewah, yang menurut terdakwa dua sebagai penjualnya, menurut keterangan dia di dalam persidangan, tidak membayar bea cukai," kata Herwanto. 

Ni Made Dwita lalu menyampaikan kepada Adam Deni soal bea cukai tersebut. Adam Deni kemudian mengunggah anggapan itu lewat media sosialnya.

Baca juga: Cerita Ibunda Adam Deni Terakhir Bertemu Sang Anak, Izin Keluar Rumah Tapi Tak Kunjung Pulang

"Kenapa dia menyampaikan ke Adam Deni, karena dia berpendapat bahwa transaksi jual beli ini dapat merugikan keuangan negara. Sehingga disampaikanlah itu ke Adam Deni. Adam Deni meng-upload itu, mentransmisikan," tutur Herwanto.

Herwanto menambahkan, kliennya dan Ni Made Dwita beranggapan kuat bahwa ada kerugian negara lewat korupsi yang diduga dilakukan Ahmad Sahroni.

"Jadi para terdakwa 1 dan 2 ini meyakini bahwa ini transaksi, ada dugaan merugikan keuangan negara. Adam Deni merasa 'saya punya hak menyampaikan informasi ini'," ucap Herwanto.

Herwanto pun telah memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada KPK pada hari ini.

Ia menjelaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melaporkan, melainkan hanya memberikan informasi.

"Pertama, saya luruskan dulu. Kedatangan kami di sini sebenarnya kalau dibilang laporan, enggak," ujar Herwanto.

Situasi Ruang Sidang dengan Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita, PN Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Situasi Ruang Sidang dengan Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita, PN Jakarta Utara, Senin (14/3/2022). (Tribunnews.com/Mohammad Alivio Mubarak Junior)

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni telah didakwa karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin.

Menurut Adam Deni, tindakannya itu adalah upaya mengawasi tindakan pejabat publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, karena unggahannya itu, Adam Deni dijerat Pasal UU ITE dan saat sini tengah dalam proses persidangan.

Adam Deni telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serahkan info dugaan korupsi Ahmad sahroni ke KPK

Kuasa hukum terdakwa Adam Deni, Herwanto, mendatangi gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Selasa (5/4/2022).

Kedatangan Herwanto untuk memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni, Selasa (5/4/2022).

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Herwanto tiba sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung masuk ke dalam gedung KPK.

Kurang lebih 30 menit kemudian, Herwanto keluar dan memberikan keterangan kepada awak media.

Herwanto menjelaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melaporkan, melainkan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni.

"Pertama, saya luruskan dulu. Kedatangan kami di sini sebenarnya kalau dibilang laporan, enggak," kata Herwanto.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Minta Ahmad Sahroni Laporkan ke Polisi Jika Ada Tindak Pemerasan

"Sesuai dengan apa yang diamanatkan UU, kami mendapat surat kuasa dari klien kami yang sekarang terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bukan laporan, melainkan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ujar Herwanto.

Herwanto menyebut, informasi yang diberikan ke KPK ada kaitannya dengan kasus yang tengah dihadapi kliennya, Adam Deni.

"Mau enggak mau kami harus menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi ini karena terkait dengan pembelaan klien kami," ucap Herwanto.

"Ada dua UU yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE. JPU mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK dakwaannya," lanjut Herwanto.

Sidang UU ITE Adam Deni jalan terus

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan melanjutkan perkara dugaan pelanggaran UU ITE, dengan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.

Hal ini disampaikan hakim dalam pembacaan putusan sela yang digelar hari ini, Selasa (29/3/2022). 

"Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa 1 Adam Deni Gearaka dan terdakwa 2 Ni Made Dwita Anggari," kata Hakim Ketua Rudi Kindarto di persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak dapat menerima eksepsi atau pembelaan yang disampaikan kedua terdakwa, lantaran isi eksepsi sudah masuk ranah pokok perkara.

Hakim juga menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah disusun secara lengkap dan cermat sesuai Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa 1 dan 2 tidak dapat diterima," terang hakim.

Oleh karena perkara ini dilanjutkan, hakim meminta jaksa untuk mempersiapkan ke sidang pembuktian. Hakim meminta jaksa untuk menyiapkan saksi - saksi.

Pihak kedua terdakwa pun juga diminta mempersiapkan saksi a de charge atau meringankan untuk dihadirkan di persidangan.

Dalam tanggapannya, jaksa mengatakan mereka akan menghadirkan 4 orang saksi selama perkara ini bergulir.

Sidang kemudian diputuskan untuk ditunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu tanggal 6 April 2022 secara offline dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan