TOPIK
Kasus Adam Deni
-
Selain maaf-maafan, sikap terdakwa selaam persidangan juga dijadikan pertimbangan meringankan bagi jaksa
-
Pegiat media sosial Adam Deni kembali dipolisikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
-
Ahmad Sahroni melayangkan laporan kedua kepada Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim.
-
Kisruh awal mula Adam Deni menuduh anggota DPR RI Komisi III, Ahmad Sahroni membayar Rp30 miliar untuk menyuap pihak agar menahannya, berujung laporan
-
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni pun mengungkapkan alasan kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri.
-
Ahmad Sahroni resmi melaporkan Adam Deni terkait ucapannya soal bayar Rp 30 miliar. Ini kata polisi hingga penjelasan Ahmad Sahroni.
-
Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni atas tudingan suap Rp30 miliar, Kamis (30/6/2022).
-
Adam Deni menuding Anggota DPR Ahmad Sahroni mengeluarkan dana sebesar Rp 30 Miliar lebih untuk membungkamnya. Hal langsung dibantah.
-
Pegiat media sosial, Adam Deni mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara terkait perkara ilegal akses dokumen anggota DPR, Ahmad Sahroni.
-
Adam Deni memperingatkan Ahmad Sahroni jika berniat maju sebagai calon Gubernur DKI. Ia menyebut Sahroni Habiskan Rp30 M untuk menahannya.
-
Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Adam Deni tunjukkan bukti pesan dengan Ahmad Sahroni.
-
Pegiat media sosial Adam Deni akan melaporkan kepada Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) karena tidak terima atas vonis yang dijatuhkan padanya.
-
Adam Deni duduk di kursi terdakwa karena kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR Komisi III Ahmad Sahroni.
-
Pegiat media sosial Adam Deni tak terima divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait pelanggaran UU ITE.
-
Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni.
-
Pegiat media sosial, Adam Deni mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepadanya.
-
Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari dengan empat tahun penjara terkait perkara ilegal akses dokumen milik anggota Komisi III DPR RI, Ahmad
-
Vonis terhadap Adam Deni dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara masing-masing empat tahun penjara.
-
Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara dengan pidana 4 tahun penjara terkait kasus ilegal akses dokumen milk Ahmad Sahroni.
-
Terdakwa Adam Deni bakal jalani sidang vonis terkait dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
-
Adam Deni akan menjalani sidang vonis kasus dugaan pelanggaran UU ITE hari ini. Adam Deni sebelumnya dituntut 8 tahun penjara atas kasus ini.
-
Adam Deni divonis dalam sidang lanjutan atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022
-
Adam Deni akan mengapresiasi majelis hakim apabila vonis untuknya ringan, namun jika vonis tinggi, ia akan membongkar semuanya di persidangan.
-
Dalam pledoinya, Adam Deni menyampaikan beberapa hal. Dan intinya, ia berharap kepada majelis hakim dapat meringankan hukumannya.
-
Susiani mendengar keluhan Adam Deni, anaknya, saat mereka bertemu di Pengadilan negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
-
Adam Deni membongkar rekam jejak salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) yang telah menuntutnya 8 tahun penjara.
-
Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
-
Sayangnya, Deni mengaku diminta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni agar take down postingan tersebut.
-
Adam Deni berharap majelis hakim bisa meringankan hukuman penjara atas dugaan pelanggaran UU ITE yang menjeratnya.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved