Rabu, 20 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Jadi Tersangka Kasus Binomo Bareng sang Ayah, Vanessa Khong Singgung Utang Indra Kenz

Vanessa Khong yang ditetapkan sebagai tersangka kini singgung utang Indra Kenz, bantah sembunyikan atau menikmati harta Indra Kenz

Instagram
Vanessa Khong yang ditetapkan sebagai tersangka kini singgung utang Indra Kenz, bantah sembunyikan atau menikmati harta Indra Kenz 

"Yang jelas kita sangat bisa membuktikan kalau kita gak melakukan yang dituduhkan

Biar fakta aja yang berbicara, lets give a high five to this news," pungkas Vanessa Khong.

Vanessa Khong yakin bisa buktikan tuduhan pada dirinya salah
Vanessa Khong yakin bisa buktikan tuduhan pada dirinya salah

Bareskrim Polri Tetapkan Vanessa Khong Jadi Tersangka

Bareskirm Mabes Polri kembali merilis 3 tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.

Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Kasus Binomo Indra Kenz Diteliti Kejaksaan

Baca juga: Diperiksa 15 Jam, Kapten Vincent Ternyata Dicecar Soal Konten Bareng Indra Kenz Soal Kasus Binomo

Baca juga: Bareskrim Ungkap Brian Edgar Nababan Jadi Dalang Pembawa Binomo dari Rusia ke Indonesia

Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan,  Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.

Ketiga tersangka  mendapatkan  aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.

Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan