Senin, 8 September 2025

Kabar Artis

Mayang Resmi Dilaporkan Pihak Tan Skin, Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Mayang, adik Vanessa Angel resmi dilaporkan ke polisi oleh pihak skincare Tan Skin.

Editor: bunga pradipta p
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mayang, adik Vanessa Angel resmi dilaporkan ke polisi oleh pihak skincare Tan Skin. 

Dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (2/4/2022), Mayang didampingi Farhat Abbas selaku kuasa hukumnya melayangkan somasi tersebut.

Dalam jumpa pers, Farhat Abbas mengatakan kliennya itu merasa dirugikan akibat tindakan dari pihak Tan Skin.

"Kami sudah membuat suatu somasi tertulis di mana kita akan lihat perkembangannya dengan jawaban-jawaban apa yang akan mereka lakukan," kata Farhat Abbas.

"Terkait dengan hal yang menimpa atau merugikan klien kami, Mayang," sambungnya.

Farhat menegaskan surat somasi itu telah dikirim pada Sabtu (2/4/2022).

Saat ini, Mayang dan Farhat Abbas pun tengah menunggu itikad baik dari pihak skincare tersebut.

"Iya, hari ini sudah dikirim somasinya, copy-nya ada di sini," ucap Farhat.

"Kita memberi waktu kepada mereka untuk melakukan permohonan maaf kepada Mayang agar direhabilitasi kembali nama Mayang."

Mayang Lucyana Fitri, adik Vanessa Angel saat ditemui bersama ayahnya Doddy Sudrajat di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022).
Mayang saat ditemui bersama ayahnya, Doddy Sudrajat di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

"Yang menyinggung persoalan Mayang maupun keluarga pak Doddy Sudrajat," paparnya.

Diketahui Mayang sempat membuat review produk Tan Skin.

Ia mengutarakan kekecewaan lantaran wajahnya mengalami breakout setelah menggunakan produk tersebut

Merasa tak terima, pihak produk kecantikan itu lantas mengunggah data pribadi Mayang selaku pembeli.

Data-data pribadi yang diunggah pihak Tan Skin meliputi nama lengkap, jenis barang, hingga waktu pembelian.

"Intinya, bahwa produk tersebut melalui media sosial resmi telah mengunggah data pribadi klien kami tanggal 29 Maret," jelas Farhat Abbas.

"Di mana, dokumen tersebut mengandung nama lengkap, jenis barang yang telah dibeli, dan waktu pembelian," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan