Jumat, 12 September 2025

Pelapor Dikabarkan Mencoba Menempuh Jalur Damai Namun Tak Direspon Putra Siregar dan Rico Valentino

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan bahwa Muhammad Nur Alamsyah sempat berniat tempuh jalur damai.

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Putra Siregar dan Rico Valentino saat dihadirkan dalam rilia penangkapan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan bahwa Muhammad Nur Alamsyah sempat berniat tempuh jalur damai.

Hal itu didapati ketika setelah kejadian pengeroyokan, Nur Alamsyah melakukan visum pada wajahnya yang memah di bagian kanan.

Ia belum mau melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino karena ingim menempuh jalur damai.

Baca juga: Polisi Sebut Dugaan Pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino Dipicu Karena Perempuan

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Ditangkap karena Diduga Lakukan Pengeroyokan, Ini Kronologinya

"Setelah kejadian MNA belum melapor ke kepolisian hanya visum juga," kata Kombes Pol Budhi Herdi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

"Pihak kepolisian sempat bertanya kenapa nggak lapor mereka ingin ada jalan damai," terangnya.

Putra Siregar dan Rico Valentino saat dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Putra Siregar dan Rico Valentino saat dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Nur Alamsyah mengaku pada pihak kepolisian sudah mencoba menghubungi Putra dan Rico, namun selama dua minggu tak ada tanggapan.

"Coba menghibungi dua minggu gak ada tanggapan baru 16 Maret dilaporkan ke Polri dan kami melakuan penyelidikan," tutur Budhi Herdi.

Terkait dugaan tindak pengeroyokan yang terjadi pada 2 Maret 2022 lalu, Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman lima tahun penjara.

"Atas perbuatan ini keduanya dijerat sdengan psal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Budhi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan