Demo di Jakarta
Istri Uya Kuya Menangis, Sebut Rumah yang Dijarah Hasil Kerja Keras, Bukan dari Gaji DPR
Penjarahan rumah pasangan Uya Kuya dan Astrid Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, terjadi pada 30 Agustus 2025 malam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Astrid Kuya mengunggah video pernyataan dirinya terkait rumahnya yang dijarah massa.
Sebagaimana diketahui, penjarahan rumah pasangan Uya Kuya dan Astrid Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, terjadi pada 30 Agustus 2025 malam.
Astrid menegaskan rumah tersebut dibangun dari hasil kerja keras mereka di industri hiburan, bukan upah sebagai DPR.
"Tidak ada sepeserpun duit dari DPR untuk membangun rumah itu. Tidak ada," kata Astrid sambil menangis dalam video yang dibagikan pada Kamis (11/9/2025).
Astrid juga menyebut suaminya menjadi korban fitnah.
Baca juga: Mendiang Ibunda Hadir di Mimpi Bikin Gelisah & Tidak Tenang, Alasan Rahma Kembalikan Barang Uya Kuya
Ia menilai narasi yang beredar di media sosial sangat menyudutkan dan tidak sesuai dengan kenyataan.
Narasi tersebut terkait video Uya Kuya berjoget di Gedung DPR yang kemudian disandingkan dengan video klarifikasi lama, hingga membuat publik salah paham dan marah.
Padahal, Uya Kuya sebelumnya sudah menjelaskan bahwa video klarifikasi itu tidak ada kaitannya dengan insiden joget di DPR.
"Saya benar-benar merasakan, saya korban fitnah. Jujur bu, saya seperti dizalimi. Sampai yang terjadi dengan rumah saya (dijarah)," ujar Astrid dengan suara bergetar.
Astrid pun mengaku sangat sedih melihat kondisi rumahnya yang kini telah hancur.
"Rumah itu dibangun dengan keringat saya dan suami saya, syuting dari pagi sampai pagi. Tidak ada sepeserpun (duit DPR)," ujar Astrid.
Tak hanya barang-barang yang ada di rumah, hewan peliharaan milik keluarga Uya Kuya juga diambil.
Meski begitu, beberapa ekor sudah dikembalikan.
Sejauh ini polisi juga telah menetapkan 15 tersangka penjarahan rumah Uya Kuya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan dari jumlah tersebut, satu di antaranya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Demo di Jakarta
| Sidang Duplik Praperadilan Delpedro: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan |
|---|
| Kubu Delpedro Sebut Keterangan Polda Metro Jaya Soal Anak Terhasut Konten Lokataru Tidak Masuk Akal |
|---|
| Kuasa Hukum Delpedro: Diskresi Tak Bisa Jadi Alasan Polda Metro Menetapkan Status Tersangka |
|---|
| Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen dalam Kasus Penghasutan Aksi Unjuk Rasa |
|---|
| Polisi Ungkap Alasan Menetapkan Delpedro Sebagai Tersangka Tanpa Ada Surat Panggilan Pemeriksaan |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.