Senin, 18 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Ocehan Ibunya di Medsos Soal Harta Keluarga Tak Mampu Lepaskan Vanessa Khong dari Jeratan Hukum

Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, ditahan usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus TPPU di Bareskrim Polri.

Editor: Willem Jonata
Instagram
Sosok Vanessa Khong, simak inilah deretan bisnis kekasih Indra Kenz 

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei ditahan usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri.

Keduanya diduga menerima aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Vanessa dan ayahnya kemudian disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. 

Baca juga: Polisi Sita 10 Jam Tangan Mewah Milik Ayah Vanessa Khong

Dari hasil pemeriksaan, jumlah uang dan aset yang diterima Vanessa dari Indra Kenz mencapai belasan miliar.

Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong.
Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong. (Instagram @indrakenz)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Vanessa menerima uang Rp 5 miliar serta aset lainnya.

Baca juga: Vanessa Khong Sesumbar Semua Harta Keluarganya Bukan dari Indra Kenz, Polisi Buktikan Sebaliknya

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar," ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Selain uang, Vanessa juga menerima barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta.

Selain, itu Indra juga pernah memberikan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan ke Vanessa.

"Senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ucapnya.

Sementara, untuk ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, disebutkan berperan menerima aliran dana Rp 1,583 miliar.

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Selain itu, Rudiyanto juga menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.

"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash," ujarnya.

Adapun keduanya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saat ini keduanya tengah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Vanessa Khong Merasa Difitnah setelah Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Akui Punya Bukti Kuat

Penahanan terhadap Vanessa dan Rudiyanto dilakukan usai keduanya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada Senin (18/4/2022) mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan