Hotman Paris dan Kontroversinya
Bantah Adukan Hotman Paris soal Pamer Harta dan Perempuan, Hotma Sitompul: Bukan Kelas Kita
Hotma Sitompul bantah adukan Hotman Paris langgar kode etik ke Peradi karena pamer harta hingga perempuan.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Ia menilai, langkah yang diambil Hotman Paris justru memperkeruh masalah rumah tangganya.
"Kedua dalam menangani perkara rumah tangga, malah melakukan konferensi pers berkali-kali."
"Membuat perkara rumah tangga semakin mencuat tanpa penyelesaian secara hukum," tuturnya.

Selain itu, ia merasa, pengacara sang mantan istri justru memojokkannya lewat media sosial.
Pada aduan tersebut, Hotman Paris terbukti melanggar beberapa pasal terkait profesi advokat.
"Melakukan konferensi pers, membuat postingan yang mendiskreditkan saya," jelas Hotma Sitompul.
"Hotman Paris terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat."
"Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia," imbuhnya.
Akibat dari aduan tersebut, kini Hotman Paris diskors oleh Peradi selama tiga bulan.
Baca juga: Merasa Tak Sebut Hotman Paris sebagai Pengacara Pamer Harta, Otto Hasibuan: yang Mulai Siapa Sih?
Baca juga: Desiree Tarigan Mengaku Tak Menyesal Pisah dari Hotma Sitompul: Saya Sudah Memberikan yang Terbaik
Selama diskors, ia dilarang berkegiatan sebagai advokat di dalam maupun luar pengadilan.
"Kita semua tahu saudara Hotman Paris Hutapea sudah diskors tiga bulan," ungkap Hotma Sitompul.
"Tidak boleh beracara, tidak boleh melakukan apapun sebagai advokat."
"Baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan," lanjutnya.
Lantas, Hotman Paris pun diminta agar segera menjalani skors yang sudah ditetapkan Peradi.
Semua ini semata-mata demi kebaikan profesi advokat Indonesia ke depannya.