Kamis, 4 September 2025

Hotman Paris dan Kontroversinya

Bantah Adukan Hotman Paris soal Pamer Harta dan Perempuan, Hotma Sitompul: Bukan Kelas Kita

Hotma Sitompul bantah adukan Hotman Paris langgar kode etik ke Peradi karena pamer harta hingga perempuan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Kolase Instagram
Hotma Sitompul bantah adukan Hotman Paris langgar kode etik ke Peradi karena pamer harta hingga perempuan. 

Ia menilai, langkah yang diambil Hotman Paris justru memperkeruh masalah rumah tangganya.

"Kedua dalam menangani perkara rumah tangga, malah melakukan konferensi pers berkali-kali."

"Membuat perkara rumah tangga semakin mencuat tanpa penyelesaian secara hukum," tuturnya.

Kolase Instagram/@mamitoko dan Instagram/hotmanparisofficial
Hotma Sitompul permasalahkan sikap Hotman Paris saat jadi kuasa hukum Desiree Tarigan dalam polemik rumah tangganya. (Kolase Instagram/@mamitoko dan Instagram/hotmanparisofficial)

Selain itu, ia merasa, pengacara sang mantan istri justru memojokkannya lewat media sosial.

Pada aduan tersebut, Hotman Paris terbukti melanggar beberapa pasal terkait profesi advokat.

"Melakukan konferensi pers, membuat postingan yang mendiskreditkan saya," jelas Hotma Sitompul.

"Hotman Paris terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat."

"Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia," imbuhnya.

Akibat dari aduan tersebut, kini Hotman Paris diskors oleh Peradi selama tiga bulan.

Baca juga: Merasa Tak Sebut Hotman Paris sebagai Pengacara Pamer Harta, Otto Hasibuan: yang Mulai Siapa Sih?

Baca juga: Desiree Tarigan Mengaku Tak Menyesal Pisah dari Hotma Sitompul: Saya Sudah Memberikan yang Terbaik

Selama diskors, ia dilarang berkegiatan sebagai advokat di dalam maupun luar pengadilan.

"Kita semua tahu saudara Hotman Paris Hutapea sudah diskors tiga bulan," ungkap Hotma Sitompul.

"Tidak boleh beracara, tidak boleh melakukan apapun sebagai advokat."

"Baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan," lanjutnya.

Lantas, Hotman Paris pun diminta agar segera menjalani skors yang sudah ditetapkan Peradi.

Semua ini semata-mata demi kebaikan profesi advokat Indonesia ke depannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan