Hotman Paris dan Kontroversinya
Hotman Paris Beberkan 4 Alasan Keluar dari Peradi, Singgung soal Sikap Otto Hasibuan
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membeberkan empat alasannya keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Salma Fenty
"Penguduran diri itu belum kita jawab apakah dikabulkan atau tidak," ucap Otto.
Sebab, Peradi masih mempertimbangkan apakah persoalan pengunduran diri ini bertentangan dengan Undang-Undang Advokat.
Mengingat Pasal 30 UU Advokat menyatakan setiap advokat yang diangkat berdasarkan undang-undang wajib menjadi anggota Peradi.
"Dengan alasan kami sedang mencermati terhadap Pasal 30 Undang -Undang Advokat," jelas Otto Hasibuan.
"Semua setiap advokat itu wajib menjadi anggota Peradi," sambungnya.
Baca juga: Berhenti Jadi Asisten Pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim Ingin Fokus Syuting FTV
Baca juga: Otto Hasibuan Tegaskan Tak Akan Layani Tantangan Hotman Paris Untuk Berdiskusi Terkait Kode Etik
Berita lain terkait Hotman Paris
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)