Kabar Artis
Kerugian Capai Rp 25 M, Tri Suaka Diminta Temui Pencipta Lagu Minang untuk Bahas Royalti
Alami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, pencipta lagu Minang minta bertemu Tri Suaka untuk bahas royalti.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
bunga pradipta p
"Menemui kita, membicarakan tentang royalti terhadap pencipta lagu," tandas Ariyanto.
Sebelumnya, pihak Forkami telah melayangkan somasi pertama untuk Tri Suaka.
Ia menjelaskan, Tri Suaka sudah memenuhi poin somasi pertama untuk meminta maaf.

Pihaknya pun telah menerima iktikad baik dari pelantun Aku Bukan Jodohnya itu.
"Kami serius menanggapi hal-hal yang telah kita berikan di dalam poin somasi yang pertama."
"Yaitu yang pertama, permintaan maaf, itu kita sudah terima permintaan maafnya," kata Ariyanto.
Lantas poin kedua dalam somasi pertama, membahas soal royalti yang seharusnya dibayar Tri Suaka.
Ariyanto mengungkapkan, Tri Suaka membawakan lagu dari pencipta lagu Minang tanpa izin.
Akibatnya, musisi kelahiran Baturaja ini terancam pidana 8 tahun penjara hingga denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Ngaku Tirukan Andika Kangen Band karena Turuti Keinginan Fans, Tri Suaka: Video Lama Itu
Baca juga: Disomasi Pencipta Lagu, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Terancam Denda Rp 1 Miliar Per Lagu
"Menghitung royalti untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin," terang Ariyanto.
"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebut sebagai pelaku pembajakan."
"Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," tambahnya.
Selain minta maaf, Tri Suaka juga diminta untuk menemui pihak Forkami secara langsung.
"Saya tegaskan lagi, seharusnya Tri Suaka menemui ketua Forkami bukan hanya meminta maaf saja."
"Tapi kami di sini organisasi perwakilan dari pencipta-pencipta lagu melayu," tuturnya.