Minggu, 5 Oktober 2025

Ridho Rhoma Bebas

Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Tepat di Hari Lebaran, Ucap Syukur dan Minta Maaf

Ridho Rhoma akhirnya menghirup udara bebas tepat di hari lebaran, Senin (2/5/2022).

Grid.ID /Hana Futari
Ridho Rhoma akhirnya menghirup udara bebas tepat di hari lebaran, Senin (2/5/2022). 

"Ridho sudah betul-betul kembali ke jalan Allah lagi," sambungnya.

Penyanyi Ridho Rhoma didampingi sang ayah, Rhoma Irama keluar dari Rutan Salemba Jakarta, Rabu (8/1/2020). Ridho Rhoma bebas bersyarat dari Rutan Salemba setelah menjalani hukuman tambahan selama beberapa bulan, setelah kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung terkait kasus penyalahgunaan narkoba. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Rhoma Irama selaku ayah kandung Ridho Rhoma sempat tak percaya putranya kembali berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Bahkan, Rhoma Irama mengira bahwa kabar penangkapan putranya adalah salah.

Sebab, raja dangdut itu masih yakin Ridho Rhoma tidak akan melakukan kesalahan untuk kedua kalinya.

"Saya nggak percaya, ragu, jangan-jangan salah nama," ucap Rhoma Irama.

Rhoma Irama mengaku baru percaya saat membaca berita yang membenarkan terkait penangkapan Ridho.

"Akhirnya keesokan harinya saya dengar berita dari sumber yang bisa dipercaya," ujar Rhoma.

"Saya kaget sekali bahwa ternyata memang betul ditangkap soal apa belum jelas," tambahnya.

Baca juga: Akui Awal Bertemu saat Sepi Job, Ridho Ilahi: sejak Aku Sama Dinar, Rejeki Kita Berdua Naik

Tak lama kemudian, Ridho pun menghubungi Rhoma Irama melalui sambungan telepon. 

Ridho Rhoma meminta maaf kepada sang ayah karena kembali terjerat kasus narkoba.

"Kemarin malam Ridho telepon saya, nangis-nangis luar biasa. Pokoknya dia minta maaf bahwa ternyata Ridho belum bisa megang amanat bapak."

"Lagi di Polsek Tanjung Priok karena kedapatan membawa amphetamine. Saya terus terang syok sekali. Kok kenapa ini bisa terjadi lagi?” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus serupa.

Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi karena narkoba pada Maret 2017, lalu.

Ridho Rhoma dan sang ayah, Rhoma Irama
Ridho Rhoma dan Rhoma Irama. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isap.

Kemudian, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Pria berusia 32 tahun itu pun sempat dinyatakan bebas pada 25 Januari 2018.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved