Artis Ditipu ART
Babak Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Hari Ini Sang Artis Akan Hadiri Sidang Perdana
Kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir memasuki babak baru.sidang perdana akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.
"Akhirnya yg ditunggu2 datang juga… Untuk pertama kalinya Na terima foto dari wa."
"Surat panggilan sidang di #pengadilannegeri #jakartabarat."
"SIDANG DIMULAI TEMAN2. SELASA INI, tanggal 17 mei 2022."
"MOHON DOA DAN SUPPORTNYA," ," tulisnya melalui akun @nirinazubir_.
Nirina Zubir Minta Doa
Sementara itu, melalui postingan di Instagram, Nirina Zubir meminta doa dan dukungan dari masyarakat terkait sidang hari ini.
"Bismillahirrahmanirrahim. Kami putra putri juga cucu-cucu dari. Bapak Zubir Amin dan Ibu Tjut Indria Martini memohon doa dan support dari teman-teman karena kami akan memulai sidang perdana #kasusmafiatanah kami besok," tulis Nirina Zubir mengawali.
Nirina Zubir berharap apa yang menjadi hak keluarganya bisa kembali didapatkan.
"Dan para terdakwa mendapatkan hukuman yang maksimal sehingga memberikan efek jera kepada para #mafiatanah dan juga kepada mereka-mereka yang mengerti hukum tapi menyalahgunakannya (para oknum notaris)," ujarnya.
Sebagai penutup, Nirina Zubir meminta agar masyarakat terus mengawal kasus tersebut hingga para terdakwa mendapat vonis hakim.
"Mari kita…teman-teman Na yang berada di seluruh Indonesia menjadi saksi dan bersama-sama kita #kawalterus #kasusmafiatanah #jangansampailolos," pungkasnya
Rekam Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Sebagai informasi, artis Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.