Tak Ada Permohonan Maaf dari Ayu Thalia, Pengacara Sebut Itu Alasan Nicholas Sean Tutup Pintu Damai
Ayu Thalia duduk di kursi terdakwa terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean, anak sulung Basuki Tjahaja Purnama.
Editor:
Willem Jonata
Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana, dan laporan Sean kini diproses di persidangan.
Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan diancam pidana dengan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.
Diketahui, dua Pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang di sosial media.