Artis Ditipu ART
Hadiri Sidang Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarganya, Nirina Zubir Merasa Diserang Secara Psikis
Nirina Zubir hadiri sidang keempat kasus mafia tanah yang rugikan keluarganya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).
Editor:
Willem Jonata
Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT di wilayah Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.
Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.