Senin, 11 Agustus 2025

Kabar Artis

Kekey Anak Biologis Rezky Aditya, Wenny Ariani Ucap Syukur: Kamu Berhak Bahagia, Nak

Wenny Ariani ucap syukur hingga sebut anaknya berhak untuk bahagia, setelah pengadilan memutuskan putrinya, Kekey anak biologis dari Rezky Aditya.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
kolase tribunnews
Wenny Ariani, Citra Kirana dan Rezky Aditya 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani, Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.

Disebutkan, Pengadilan Tinggi Banten telah mengabulkan perkara banding dari Wenny Ariani.

Setelah mengetahui hasil keputusan pengadilan, Wenny Ariani mengucap syukur.

"Ya bener sudah diputus. Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," kata Ferry Aswan saat dihubungi awak media, Selasa (24/5/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.

Baca juga: Rezky Aditya Ditetapkan Sebagai Ayah Biologis Putrinya, Wenny Ariani Singgung Kebahagiaan Anak

Baca juga: 5 Fakta Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Kekey, Unggahan Citra Kirana dan Wenny Jadi Sorotan

"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," lanjutnya.

Melansir dari Instagram pribadi Wenny Ariani, @wenny_kekey_real, ia mengunggah foto sang anak, Kekey.

Dalam tulisannya ia mengucap syukur serta menyebut putrinya berhak untuk bahagia.

"You deserve to be happy nak ku... Alhamdulillah," tulisnya.

(Kamu berhak untuk bahagia nak).

Wenny Ariani di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.
Wenny Ariani di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Jika Rezky Aditya Tak Terima Hasil Putusan

Masih diberitakan Tribunnews, Ferry Aswan mengungkapkan soal kemungkinan Rezky Aditya tak terima dengan hasil keputusan pengadilan.

"Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," ujar Ferry.

Untuk diketahui, putusan tersebut diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH, dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH

Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan