Kamis, 14 Agustus 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER SELEB Kronologi Gary Iskak Ditangkap | Kekey Anak Biologis Rezky Aditya

Gary Iskak kembali ditangkap polisi karena narkoba berjenis sabu | Pengadilan Tinggi Banten telah putuskan gugatan banding yang diajukan Wenny Ariani.

Kolase Tribunnews
Gary Iskak | Rezky Aditya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar berita populer seleb dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari kabar Gary Iskak kembali ditangkap polisi karena narkoba berjenis sabu.

Berikutnya, Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan gugatan banding yang diajukan oleh Wenny Ariani.

Hasil putusan tersebut menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.

Berikut Tribunnews rangkum daftar berita populer seleb, simak selengkapnya.

1. Kronologi Gary Iskak Ditangkap

Gary Iskak ketika ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Gary Iskak ketika ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Gary Iskak ditangkap polisi karena narkoba pada Senin (23/5/2022).

Suami Richa Novisha itu diamankan polisi di sebuah rumah di Bandung, Jawa Barat.

Gary Iskak ditangkap bersama keempat temannya setelah mengonsumsi narkotika.

Diwartakan sebelumnya, kabar penangkapan Gary Iskak dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Baca juga: Gary Iskak Diamankan atas Kasus Narkoba namun Akun Sosmed Masih Aktif, Apa Statusnya Kini?

Ibrahim menjelaskan, tidak ada perlawanan dari Gary dan teman-temannya saat diamankan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa bong, alat hisap, korek dan sisa penggunaan narkotika.

"Ada bong, ada alat isap, ada korek, kemudian ada sisa penggunaan," jelas Ibrahim.

Berdasarkan tes urine, Gary Iskak dan keempat temannya menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika.

Hingga kini, Gary masih diamankan di Polda Jabar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan