Jumat, 3 Oktober 2025

Bukan Niat Menjelekkan Skincare T, Mayang: Aku Hanya Tak Ingin Orang Lain Mengalami yang Aku Rasakan

Mayang, adik Vanessa Angel, dilaporkan pihak produk skincare bernisial T ke pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mayang ditemui usai jumpa pers film Leak Kajeng Kliwon di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2022) malam. 

Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.

Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare TAN Skin.

Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved