Mayang Ingin Damai dengan Pihak Skincare T, Tapi Doddy Sudrajat Melarang
Mayang ingin berdamai dengan pihak produk skincare yang melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, ia sudah merasa lelah.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Willem Jonata
Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare TAN Skin.
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.