Selasa, 19 Agustus 2025

Kabar Artis

Diperiksa Polisi atas Laporan Eks Suami, Wanda Hamidah Berharap Berakhir Damai: Kasihan Anak

Wanda Hamidah berharap masalahnya dengan sang mantan suami, Daniel Patrick Hadi Schuldt dapat berakhir damai.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Wanda Hamidah berharap masalahnya dengan sang mantan suami, Daniel Patrick Hadi Schuldt dapat berakhir damai. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis sekaligus politisi Wanda Hamidah selesai menjalani pemeriksaan terkait laporan mantan suaminya, Daniel Patrick Hadi Schuldt.

Daniel Patrick diketahui melaporkan Wanda Hamidah dengan pasal berlapis, yaitu merusak pekarangan rumah dan penistaan.

Setelah diperiksa polisi, Wanda Hamidah berharap masalahnya dengan Daniel dapat berakhir damai.

Baca juga: Update Kasus Wanda Hamidah dan Daniel Patrick Sang Artis Diperiksa hingga Ingin Bertemu Sang Mantan

Baca juga: Wanda Hamidah Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum: Harap Hak Anak Dipenuhi

Wanda mengatakan akan mencoba berkomunikasi dengan sang mantan suami.

"Insya Allah doain kalau mau yang terbaik, pasti harus ada komunikasi," kata Wanda Hamidah, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (30/5/2022).

Menurut Wanda, damai merupakan solusi yang paling tepat dalam permasalahan ini.

Wanita 44 tahun ini tak mau masalah tersebut berlarut-larut karena bisa berimbas terhadap putra mereka, Malakai.

Update Kasus Wanda Hamidah dan Daniel Patrick Sang Artis Diperiksa hingga Ingin Bertemu Sang Mantan
Wanda Hamidah berharap masalahnya dengan sang mantan suami, Daniel Patrick Hadi Schuldt dapat berakhir damai. (istimewa/kolase/dok Wartakotalive.com)

"Insya Allah, pokoknya nggak mau ini ya (berlarut-larut). Kasihan anak, yang terbaik tuh pasti damai," kata Wanda.

Tak lupa, Wanda Hamidah meminta doa untuk menjalani kasus yang tengah dihadapinya.

Wanda juga berharap bisa menjadi orang tua yang lebih baik untuk sang anak.

Baca juga: Isyaratkan Keinginan Bertemu Mantan Suami, Wanda Hamidah: Damai Itu yang Terbaik, Kasihan Anak

Wanda Hamidah Dilaporkan Eks Suami karena Diduga Merusak Rumah

Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya ke Polres Depok.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Menurut AKBP Yogen, setidaknya ada tiga pasal dalam KUHP yang dapat menjerat Wanda Hamidah.

Yakni pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, pasal 406 tentang perusakan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan