Sabtu, 16 Agustus 2025

Gary Iskak Tak Lagi Jadi Tahanan Polda Jabar, Padahal Positif Narkoba, Kuasa Hukumnya Penjelasan

Keluar dari tahanan Polda Jabar membuat Gary Iskak bernapas lega. Namun, kebebasannya itu menuai tanda tanya.

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gary Iskak didampingi pengacaranya, Earnest Samudra dan Antonny Mextrada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022) malam. 

Rehabilitasi rawat jalan hingga wajib lapor

Antonny mengatakan Gary Iskak dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga bisa dilakukan assesmen rehabilitasi ke BNNP Jawa Barat. 

"Berdasarkan pemeriksaan dan restorative justice, Gary Iskak menjalani rehabilitasi rawat jalan yang tertera dari hasil BNNP," ujar Antonny Mextrada. 

Saat ini Gary Iskak menjalani rehabilitasi berjalan. Ia juga menjalani wajib lapor di Badan Narkotika Nasional Tangerang Selatan.

“Iya memang kami terkait pemeriksaan wajib lapor ke sana,” ucap Ernest Samudra.

Ucap terima kasih karena dipercaya

Gary Iskak berterima kasih kepada polisi yang telah menanganinya dengan baik. Termasuk kepada keluarga dan teman yang tetap mempercayainya.

“Saya cuma mau bilang terima kasih untuk Polda Jawa Barat yang sudah benar-benar baik dalam mengurus saya,” kata Gary dalam jumpa pers di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).

“Berterima kasih pada keluarga saya, saudara saya, teman-teman saya semua yang sudah percaya saya. Sekali lagi saya ucapin terima kasih juga pada teman-teman media yang sudah mendukung saya,” tambah Gary.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan