Selasa, 12 Agustus 2025

Tahu Bahwa Itu Salah, Mayang Tak Kuasa Tolak Perintah Doddy Sudrajat hingga Berujung Dipolisikan

Mayang Lucyana dipolisikan pihak skincare T atau Tan Skin ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Editor: Willem Jonata
Kolase Tribunnews/ Instagram @mayang_lf
Mayang Lucyana dan Doddy 

Namun keinginan Mayang untuk berdamai dengan pihak skincare T terhalang restu Doddy Sudrajat.

"Aku sih penginnya damai, cuma daddy ya masih bersikeras untuk, 'udah ngapain sih', gitu," ujarnya.

"Karena daddy mikirnya aku nggak salah, aku cuma review biasa aja, nggak bakal urusannya sepanjang ini," terang Mayang.

Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. 
 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan