Minggu, 24 Agustus 2025

Polisi Bakal Periksa Doddy Sudrajat sebagai Saksi Terkait Laporan Faisal Terhadap Tiara Marleen 

Tiara Marleen sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik orang yang telah meninggal dunia, dalam hal ini Vanessa Angel.

Kolase Tribunnews/ Instagram @doddysudrajat_
Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa Angle, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat pedangdut Tiara Marleen

Tiara Marleen sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik orang yang telah meninggal dunia, dalam hal ini almarumah Vanessa Angel, melalui media sosial. 

Namun diakui Tiara Marleen, dirinya bisa membuat konten di media sosial berdasarkan pernyataan dari Doddy Sudrajat.

Adapun pernyataan tersebut terkait dugaan kehamilan di luar nikah yang terjadi pada Vanessa Angel. 

Baca juga: Hina Vanessa Angel, Tiara Marleen Diperiksa Polisi sebagai Tersangka, Akui Salah dan Harap Berdamai

"Ya mau gak mau karena DS  (Doddy Sudrajat) tersebut nanti kita akan periksa apakah benar pernyataan itu dari DS," ujar Kasat Reskrim AKBP Yogen Heroes Baruno, di Polres Meteo Depok, Selasa (14/6/2022). 

Doddy pun rencananya akan dilakukan pemanggilan dalam waktu dekat karena Tiara Marleen melibatkan mantan Haji Faisal tersebut. 

"Iya (akan dijadwalkan) karena disebut namanya," kata Yogen. 

Tiara Marleen saat ditemui di Polres Metro Depok, Selasa (14/6/2022).
Tiara Marleen saat ditemui di Polres Metro Depok, Selasa (14/6/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)
Namun Yogen menegaskan jika Doddy Sudrajat akan akan dipanggil tim penyidik Polres Metro Depok pada pekan depan sebagai saksi. 

"Belum tahunya secepatnya lah yah mungkin minggu depan lah yah," ucapnya. 

"Sebagai saksi," pungkas Yogen. 

Baca juga: Tiara Marleen Tak Hadiri Mediasi Pencemaran Nama Baik, Pengacara Haji Faisal: Tunggu Selanjutnya

Diketahui, Tiara Marleen resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada Selasa 24 Maret 2022 lalu. oleh Polres Metro Depok. 

Laporan Tiara Marleen tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/524/III/2022/SPKT/POPRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 04 Maret 2022.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan