Senin, 8 September 2025

Kasus Adam Deni

Dari Unggahan Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni, Hari Ini Adam Deni Divonis Kasus Pelanggaran UU ITE

Adam Deni divonis dalam sidang lanjutan atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022

Tribunnews.com/Alivio
Adam Deni di ruang tahanan PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).Dari Unggahan Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni, Hari Ini Adam Deni Divonis Kasus Pelanggaran UU ITE 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, pegiat media sosial Adam Deni divonis terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Adam Deni divonis dalam sidang lanjutan atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Apabila Mendapat Vonis Tinggi, Adam Deni Ancam Akan Bongkar Semuanya

Tentang agenda Adam Deni divonis sudah dikabarkan hakim pada sidang sebelumnya.

"Sidang selanjutnya yaitu beragendakan putusan tanggal 28 Juni," kata Majelis Hakim, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Tak sendiri, selain Adam Deni, dalam kasus ini ada terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari.

Baca juga: Adam Deni Singgung Beberapa Nama Artis dalam Pleidoi hingga Akui Muak dengan Ahmad Sahroni

Awal Mula Adam Deni Dilaporkan Ahmad Sahroni

Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Maka itu pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

Baca juga: Yakin Bisa Buktikan Ahmad Sahroni Salahgunakan Jabatan, Adam Deni Minta Keringanan Hukuman

Sidang perdana kasus ini mulai bergulir sejak 7 Maret 2022.

Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022.

Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Ibunda dan Adam Deni Sempat Meminta Maaf Pada Ahmad Sahroni

Adam Deni sempat menyampaikan permintaan maafnya pada Ahmad Sahroni melalui video yang disebarkan kuasa hukumnya pada 22 Februari 2022.

Walaupun memaafkan, pihak Sahroni menginginkan proses hukum tetap berjalan di pengadilan.

Baca juga: Adam Deni Klaim Sempat Mau Bongkar Kasus Juragan 99 Namun Dilarang Sahroni

Sidang putusan Adam Deni akan digelar hari ini, Selasa (28/6/2022) pukul 13.00 WIB, di PN Jakarta Utara.

Sementara itu ibunda Adam Deni juga sempat mendatangi rumah Ahmad Sahroni untuk meminta maaf perbuatan anaknya.

Apabila Mendapat Vonis Tinggi, Adam Deni Ancam Akan Bongkar Semuanya

Terdakwa perkara dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE Adam Deni Gearaka saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE Adam Deni Gearaka saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Adam Deni berharap majelis hakim tidak terkena intervensi jelang sidang vonis terkait dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.

"Kalau vonis saya masih tinggi berarti sudah dipastikan pengadilan ini terkena intervensi dan ada dugaan hal lain," kata Adam Deni usai sidang beragendakan pembacaan duplik.

Apabila nantinya majelis hakim memutuskan vonis-nya seringan mungkin, menurut Adam Deni pengadilan benar-benar bekerja untuk negara.

Ia pun mengapresiasi majelis jakim apabila vonis untuknya ringan.

Kendati demikian, jika majelis hakim justru memvonis hukuman tinggi untuknya, Adam Deni seraya nada ancaman akan membongkar semuanya di persidangan.

"Semoga saat vonis nanti tidak ada hal-hal yang membuat saya membuka semuanya ya. Doain aja ya. Kalau vonis tinggi, saya buka semua di pengadilan," ujar Adam Deni.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan