Senin, 18 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Jelang Sidang Doni Salmanan, Dinan Fajrina Panjatkan Doa, Harap Pernikahannya hingga Jannah

Dinan Fajrina juga sangat menantikan pertemuannya dengan Doni Salmanan, suaminya. Saat ini Doni dititipkan di Rutan Kebon Waru Bandung.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ instagram @dinanfajrina
Kolase foto Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina. 

TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan siap menghadapi jalannya sidang kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat.

Saat ini jaksa menitipkan suami Dinan Fajrna itu, di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung.

Kesiapan Doni Salmanan menghadapi sidang disampaikan oleh kuasa hukumnya Ikbar Firdaus.

"Doni siap ya," ucap Ikbar seperti diberitakan Kompas.

Petugas membawa tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan saat berada di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). Kejati Jabar menerima penyerahan tahap kedua perkara dengan tersangka Doni Salmanan beserta barang bukti dari Bareskrim Mabes Polri dalam kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex. Dari Kejati Jabar perkaranya akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas membawa tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan saat berada di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). Kejati Jabar menerima penyerahan tahap kedua perkara dengan tersangka Doni Salmanan beserta barang bukti dari Bareskrim Mabes Polri dalam kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex. Dari Kejati Jabar perkaranya akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Menurut dia, sidang yang akan dijalani Doni Salmanan digelar setelah 20 hari terhitung sejak pelimpahan tahap dua.

"Jadi dalam waktu 20 hari naik sidang," lanjut Ikbar.

Ikbar menyebutkan Doni Salmanan siap dan ingin lebih fokus dalam menghadapi persidangan kasusnya.

"Doni baik, sehat. Doni siap, ya, cuma berharap, mungkin akan lebih fokus menghadapi proses persidangan yang berjalan," terangnya.

Baca juga: Tersangka Doni Salmanan Resmi Diserahkan Untuk Disidangkan, 17 Jaksa Ditunjuk Jadi Penuntut Umum

Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex Kasus Doni berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara, Dinan Fajrina menantikan pertemuannya dengan Doni Salmanan, sang suami.

Hal itu diketahui dari postingan Instagramnya, beberapa jam setelah pihak kepolisian melimpahkan Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

"I'll see you sooner my love," tulis Dinan menyertai postingan foto dirinya bersama Doni Salamanan seperti dikutip dari Instagram @dinanfajrina, Rabu (6/7/2022).

Ia pun memanjatkan doa agar Allah menjaga pernikahannya hingga jannah. 

"Ya Rabb, anugerahkanlah pada kami sentuhan yang tak pernah menyakiti, tangan yang tak pernah henti berbagi, jiwa yang tak gelisah, senyuman yang tak pernah pudar, kasih sayang yang tak pernah pamrih, dan cinta tulus yang tak pernah berakhir— semoga Allah jaga selalu pernikahan aku dan kamu hingga jannah; Allah knows we're tough enough, i'll see you sooner my love," tulis Dinan.

dinan 099065
Tangkapan layar postingan Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan.
Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan