Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Sambut Jerinx SID Bebas, Suami Nora Alexandra Bakal Gelar Syukuran di Bali

Tak lama lagi musisi Jerinx SID bebas. Ia bakal menggelar acara ketika resmi keluar penjara. Ia kan menggelar syukuran atas kebebasannya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. Sambut Jerinx SID Bebas, Suami Nora Alexandra Bakal Gelar Sykuran di BaliTRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebelumnya , Sugeng Teguh Santoso menyebutkan tanggal bebas Jerinx.

"Iya (Jerinx) bulan ini, tanggal 27 atau 28 sesuai dengan informasinya begitu," kata Sugeng Teguh saat dihubungi awak, Senin (11/7/2022).

Sugeng pun menjelaskan masa tahanan yang telah dijalani kliennya itu di Lapas Kerobokan Kuta Utara, Bali.

Baca juga: Setelah Jerinx SID Bebas, Nora Alexandra akan Suaminya Itu Jalani Program Bayi Tabung

"Dia kan ditahan kalau enggak salah Oktober ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan, jadi 2/3 dari vonisnya. Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat," ungkap Sugeng.

Jerinx pun menurut Sugeng tidak terlalu terbebani selama menjalani masa tahanan di Bali. Sebab semua hobinya yakni bermain musik dapat tersalurkan dengan baik.

Jejak Kasus Jerinx VS Adam Deni

Adam Deni dan Jerinx.
Adam Deni dan Jerinx. (Kolase)

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan