Minggu, 17 Agustus 2025

Penyakit Cacar Monyet

Monkeypox Belum Jadi Pandemi, Masih Berstatus PHEIC Karena Tiga Indikator Ini

Penyakit Monkeypox telah menyebar di beberapa negara hingga antar benua. Apakah Monkeypox bisa berstatus sebagai pandemi?

Freepik/CDC
Ilustrasi monkeypox dan memakai masker 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyakit Monkeypox telah menyebar di beberapa negara hingga antar benua. Apakah Monkeypox bisa berstatus sebagai pandemi?

Analisa epidemiolog, Griffith University Dicky Budiman belum bisa jadi pandemi, mengapa?

Berikut ulasannya.

Baca juga: Eks Direktur WHO: Virus Monkey B Sudah Ada Sejak 1930, Bukan Berarti Tidak Bisa Jadi Pandemi

Selama ini, Badan Organisasi Dunia (WHO) lah yang mempunyai wewenang untuk menetapkan suatu penyakit menjadi Public Health Emergency International Concern (PHEIC).

PHEIC ini yang nantinya disebut oleh di para epidemiologi, lembaga gobal, termasuk media sebagai pandemi.

Namun menurut Pakar Epidemiologi , tidak semua PHEIC bisa disebut sebagai pandemi.

"Tapi tidak semua PHEIC yang dikatakan sebagai pandemi. Ini serupa tapi tidak sama. Karena status PHEIC yang saat ini masih berlangsung terjadi ada dua," ungkapnya pada Tribunnews, Rabu (13/7/2022).

Saat ini ada dua PHEIC yang sedang terjadi yaitu Covid-19 yang saat ini tengah menjadi pandemi.

Baca juga: Rusia Konfirmasi Kasus Pertama Monkeypox, Alami Gejala Ruam

Lalu yang kedua adalah polio yang tidak menjadi pandemi namun epidemi.

Sedangkan menurut Dicky, Monkeypox yang saat ini bermunculan telah menjadi PHEIC.

Menurutnya monkeypox belum bisa disebut sebagai pandemi. Ia pun menyebutkan jika sebelum pandemi, sebuah penyakit akan menjadi PHEIC terlebih dahulu.

Dan untuk sampai ditahap ini, Monkeypox harus memenuhi tiga kriteria. Pertama, kejadiannya tidak biasa atau tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Kedua, adanya potensi menyebar antar negara dan benua. Ketiga, butuh kerjasama secara global untuk menangani penyakit ini.

Sehingga untuk menjadi PHEIC tidak dilihat dari keparahan atau angka kematian saja. Namun harus memenuhi tiga indikator di atas.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan