Sabtu, 6 September 2025

Kasus Nikita Mirzani

Dinilai Tak Kooperatif hingga Dijemput Paksa Polisi, Akankah Nikita Mirzani Ditahan?

Nikita Mirzani ditangkap karena dinilai tak kooperatif dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Editor: Willem Jonata
Rangga Gani Satrio/Grid.ID
Rangga Gani Satrio/Grid.ID 

Dalam siaran pers Polda Banten yang diterima Tribunnews.com Kamis petang, Nikita Mirzani ditangkap personel Satreksrim Polresta Serang Kota pada kamis siang pukul 14.50 WIB.

Nikita Mirzani ditangkap saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

Tangkapan layar postingan instagram @ramdanalamsyah.id yang menunjukkan Nikita Mirzani dibawa oleh pihak berwajib dari pusat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Tangkapan layar postingan instagram @ramdanalamsyah.id yang menunjukkan Nikita Mirzani dibawa oleh pihak berwajib dari pusat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022). (tangkap layar)

Pihak Polda Banten menyatakan, penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Tiga polwan juga turut serta dalam proses penangkapan. 

Sementara itu, menurut pengacara Ramdan Alamsyah yang berada di lokasi penangkapan, Nikita Mirzani tampak santai.

Bahkan tak terlihat panik meski anaknya menangis.

Baca juga: Anaknya Pegang Tangan Nikita Mirzani Saat Ditangkap Polisi di Pusat Belanja, Tangisnya Pecah

"Dia (Nikita) sih santai ya, enggak terlalu gimana gimana," kata pengacara Ramdan Alamsyah, saat dihubungi awak media, Kamis (21/7/2022).

Kolase Ramdan Alamsyah dan Nikita Mirzani.
Kolase Ramdan Alamsyah dan Nikita Mirzani. (Tribunnews.com)

Ramdan menjelaskan saat diamankan Nikita bersama seorang pria dan beberapa asistennya.

Nikita Mirzani juga tak melakukan perlawanan.

"Gak nggak ada (cekcok) baik sih, kalau sesuai dilihat di video kooperatif," ucap Ramdan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan