Kamis, 9 Oktober 2025

Kabar Artis

Terkait MS Glow Minta Uang Damai Rp 60 M ke PS Glow, Kuasa Hukum Klarifikasi : Uang Ganti Rugi

Kuasa hukum MS Glow, Arman Haris meberikan klarifikasi terhadap PS Glow. Diduga MS Glow meminta uang damai Rp 60 Miliar, hal itu ternyata tidak benar.

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
Instagram
Klarifikasi pihak MS Glow diduga meminta uang ganti damai RP 60 Miliar, hal itu dibenarkan oleh pengacara MS Glow, tetapi yang dimaksud adalah uang ganti rugi. 

Karena kemiripan nama, kemasan, jenis produk, dan modal bisnis.

Hal tersebut dilakukan Shandy setelah ia melihat PS Glow gencar di pasaran.

Shandy melaporkan Putra dengan Pasal 100 Ayat 1,2 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

2. Hasil putusan di Pengadilan Niaga Medan

Baca juga: Pengacara MS Glow Bantah Ada Uang Damai Rp 60 Miliar Terhadap PS Glow

Shandy melaporkan Putra di Pengadilan Niaga Medan pada 15 Maret 2022.

Pada 13 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan membacakan putusan tersebut.

Pertama, Hasil putusan menyatakan Shandy adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama merek MS Glow dan MS Glow For Men.

Kedua, pendaftaran merek PS Glow dilandasi itikad tidak jujur, karena telah meniru merek MS Glow.

Ketiga, Pengadilan Niaga Medan meminta Ditjen HAKI untuk mecoret PS Glow.

Dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan, bukti yang diajukan pihak MS Glow terbukti kuat.

Saat proses persidangan gugatan MS Glow berjalan di Pengadilan Niaga Medan, pihak PS Glow mengajukan gugatan yang sama.

Pihak PS Glow mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya.

3. PS Glow mengajukan gugatan balik di Pengadilan Niaga Surabaya

Baca juga: Sengketa Merek, Kuasa Hukum MS Glow Beberkan Asal Mula Konflik dengan PS Glow

PS Glow kemudian membalas menggugat MS Glow.

Majelis hakim, Slamet Suripto mengabulkan gugatan PS Glow pada 12 Juli 2022.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved