Sabtu, 30 Agustus 2025

Kasus Nikita Mirzani

Anak Bungsu Nikita Mirzani Tak Mau Makan, Relawan P2TP2A Ungkap Kondisinya

Arkana Mawardi tak mau dipisahkan dengan ibunya, Nikita Mirzani. Padahal polisi sudah menerbitkan surat penahanan untuk Nikita.

Editor: Willem Jonata
Grid.id
Relawan P2TP2A, Ani Pancani saat ditemui di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Ani Pancani, relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), mengungkap kondisi Arkana Mawardi, anak bungsu Nikita Mirzani.

Menurut dia, kondisi Arkana sehat. Tapi tidak mau makan.

"Alhamdulillah sehat, tadi agak hangat dikit. Itu mungkin karena dia belum makan, tapi sudah diberi makan, tapi anaknya tidak mau," kata Ani saat ditemui di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Meski demikian, Ani mengatakan secara psikologi Arkana dalam kondisi yang stabil dan bersikap kooperatif.

 "Anaknya saya ajak salaman, saya tanya dia menjawab. Kooperatif anaknya," lanjut Ani.

"Biasa, anaknya main, main HP, terus tidur, alhamdulillah," lanjutnya.

Baca juga: Relawan P2TP2A Tiru Ucapan Nikita Mirzani: Kalau Saya Dipenjara, Anak Saya Dipenjara

Ia sempat berupaya membujuk Arkana agar mau dipisahkan dari ibunya, Nikita Mirzani.

Sebab, Polresta Serang Kota sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap ibu tiga anak tersebut. 

"Anaknya sendiri tidak mau, ingin sama maminya," ujar Ani Pancani.

Berdasarkan informasi, bahwa sementara ini Arkana ditemani oleh pengasuhnya sampai pihak P2TP2A berhasil membujuk Arkana.

"Sama babysitter-nya juga," tutupnya.

Diberitakan, setelah jalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditahan.

Polresta Serang Kota pun sudah telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap ibu tiga anak tersebut.

"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga melalui pesan instan WhatsApp, Jumat (22/7/2022).

Meski surat perintah penahanan Nikita Mirzani sudah keluar, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ungkapnya.

Shinto juga menyampaikan bahwa penahanan itu akan dilaksanakan sore ini.

Sebagai informasi, Polresta Serang Kota sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Nikita Mirzani ditangkap karena mangkir dari pemeriksaan polisi sebanyak 2 kali.

Penyidik menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif.

Setelah jemput paksa dilakukan, penyidik langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota untuk langsung menjalani pemeriksaan.

Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan