Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Jerinx SID Bebas Cuti Bersyarat, Apa Maksudnya?

Jerinx SID bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan, berikut ini pengertian cuti bersyarat.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra, Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx SID bebas cuti bersyarat pada Selasa, 2 Agustus 2022 (kiri), Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) (kanan).| Jerinx SID bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan, berikut ini pengertian cuti bersyarat. 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi I Gede Aryastina atau Jerinx SID bebas dari penjara atas kasus pengancaman melalui elektronik terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

Jerinx SID resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada hari ini, Selasa (2/8/2022).

Pengacara keluarga Jerinx, Gendo Suardana, mengungkapkan kliennya bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan.

"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," ujarnya, Selasa, dilansir Kompas.com.

Lantas, apa itu cuti bersyarat?

Dikutip dari laman lapasbekasi.kemenkumham, cuti bersyarat (CB) adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.

Adapun syarat cuti bersyarat yakni sebagai berikut:

a. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan;

b. Telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana;

c. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir;

d. Cuti bersyarat bagi narapidana dan anak pidana dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan;

e. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/hasil assessment resiko, dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor dan laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;

f. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian cuti bersyarat terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang bersangkutan;

g. Salinan register F, salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas dan surat pernyataan dari narapidana atau anak didik pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;

h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan narapidana atau anak didik pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program cuti bersyarat;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan