Sabtu, 9 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Jerinx SID Bebas, Suami Nora Alexandra Ungkap Rencana Program Bayi Tabung yang Sempat Tertunda

Jerinx SID bebas, suami Nora Alexandra mengungkapkan rencana program bayi tabung yang sempat tertunda.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews / Instagram @true_jrx
Jerinx SID (kiri) dan Nora Alexandra (kanan) ungkap rencana program bayi tabung yang sempat tertunda. 

"Obrolannya kalau dia nanti bebas, mungkin lebih fokus ke rumah tangga dan fokus untuk bikin bayi tabung."

"Udah (rencana lama), tapi keburu kena kasus lagi suami."

"Sebenernya udah dari lama sih," ungkapnya.

Faktor kesehatan Jerinx membuat keduanya sepakat untuk menjalani program bayi tabung.

"Karena ada faktor kesehatan dari suami, iya dari dulu udah pengen punya anak," imbuh Nora.

Nora Alexandra dan Jerinx sudah sejak lama berencana untuk melakukan program bayi tabung.
Nora Alexandra dan Jerinx sudah sejak lama berencana untuk melakukan program bayi tabung. (Instagram @ncdpapl)

Jerinx SID bebas bersyarat dan wajib lapor

Diketahui, pada Selasa (2/8/2022), Jerinx SID dinyatakan bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

Didampingi Nora Alexandra, Jerinx SID keluar dengan kemeja merah kotak-kotak hitam.

Kabar bebasnya Jerinx SID dikonfirmasi oleh kuasa hukum Gendo Suardana.

"Iya (bebas)," tutur Gendo.

Bebasnya suami Nora Alexandra tersebut dinyatakan setelah permohonan cuti bersyarat dikabulkan.

Sebagai informasi, cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana dengan hukuman paling lama 1 tahun 3 bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.

"Ini kan masih bebas bersyarat, cuti bersyarat setelah melakulan kurang lebih 3/4 dari masa hukumannya Jerinx sudah bisa mengajukan cuti bersyarat."

"Nah dia bebas bersyarat kurang lebih gitu ya," sambung Gendo.

Jerinx sebelumnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan