Medina Zein Terjerat Kasus Pidana
Jadi Saksi Sidang Medina Zein Hari Ini, Uci Flowdea dan Marissya Icha Ogah Emosi, Berusaha Ikhlas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Medina Zein.
Somasi tersebut berisi tuntutan dari Uci Flowdea agar Medina Zein segera mungkin mengembalikan uang dari penjualan tas mewah yang disebut palsu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Medina Zein sendiri dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Persoalan Medina Zein dan Uci Flowdea berawal dari jual beli tas branded.
Sedangkan Marissya Icha melaporkan Medina Zein atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Marissya Icha melaporkan Medina Zein karena menyebutnya ani-ani dan germo.
Sebelumnya, polisi menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Marissya Icha pada 7 Juli 2022.
Penetapan tersangka kepada Medina telah dilakukan dan melewati proses penyelidikan hingga penyidikan.
Hingga akhirnya penyidik menemukan dua alat bukti dan menetapkan Medina sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/uciflaweda.jpg)