Minggu, 24 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Strategi Putri Candrawathi Bisa Jadi Senjata Makan Tuan di Sidang

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dinilai bangun pencitraan korban pelecehan seksual saat diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Editor: Willem Jonata
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J 

Arman Hanis mengatakan hal tersebut tercantum dalam BAP, di mana Putri Candrawathi membantah pasal yang disangkakan padanya.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal ini juga diterapkan pada sang suami, Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka atas kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Masing-masing adalah Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan baru akan digelar oleh Polri pada Selasa (30/8/2022). (Kompas TV/Rofi Ali Majid) (Tribunnews.com/Pravitri Retno Widyastuti)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan