Kamis, 23 April 2026

Kabar Artis

Atta Halilintar Hapus Konten bersama Para Dukun, Mamah Dedeh: Dia Tahu Apa yang Harus Dilakukan

Atta Halilintar pilih hapus konten bersama para dukun. Mamah Dedeh rupanya mendukung langkah Atta Halilintar untuk hapus konten tersebut.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p
YouTube KH Infotainment
Pendakwah Mamah Dedeh - Atta Halilintar pilih hapus konten bersama para dukun, Mamah Dedeh buka suara. 

Sementara itu, Gus Miftah dan Atta Halilintar dilaporkan oleh pengacara para dukun, Firdaus Oiwobo.

Firdaus Oiwobo melaporkan Gus Miftah dan Atta Hallintar ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya yang kami laporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah," ujar Firdaus Oiwobo dikutip dalam kanal YouTube Cumi cumi pada Senin (12/9/2022).

Firdaus Owiobo tak terima dengan pernyataan-pernyataan dalam podcast Atta Halilintar.

Firdaus Oiwobo juga menuding Gus Miftah melakukan penghinaan.

"Kami laporkan atas podcast penghinaan yang mengatakan istri dukun itu jelek dan mrongos," ujar Firdaus Oiwobo.

Gus Miftah juga dituding menghina orang-orang yang percaya kepada dukun.

"Gus Miftah menganalogikan orang-orang yang datang kepada dukun itu orang yang bodoh, kenapa dipanggil orang pintar karena yang datang orang bodoh semua," ujar Firdaus Oiwobo.

Selain itu, Gus Miftah juga dituding telah melanggar etika berdakwah.

"Lalu banyak lagi hinaan yang dilakukan dan dilontarkan Gus Miftah sebagai pendakwah, yang menurut saya sudah melanggar etika sebagai pendakwah," ujar Firdaus Oiwobo.

Atas hal ini, Firdaus Oiwobo memilih untuk melaporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah ke polisi.

Pendakwah Gus Miftah - Atta Halilintar pilih hapus konten bersama para dukun. Kini Gus Miftah dan Atta Halilintar dilaporkan ke polisi oleh para dukun.
Pendakwah Gus Miftah - Atta Halilintar pilih hapus konten bersama para dukun. Kini Gus Miftah dan Atta Halilintar dilaporkan ke polisi oleh para dukun. (Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT)

Baca juga: Jenguk Atta Halilintar, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Masyarakat Antisipasi Demam Berdarah

Atta Halilintar dan Gus Miftah terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Alhamdulillah laporan hari ini diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 Ayat 3 Juncto pasal 45, ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Firdaus Oiwobo.

Simak berita lainnya terkait Atta Halilintar

(Tribunnews.com/Pra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved