Kamis, 14 Agustus 2025

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Polisi Benarkan Lesti Kejora Laporkan Dugaan KDRT dan Telah Divisum, Berikut Pernyataan Kuasa Hukum

Lesti Kejora laporkan kasus KDRT, polisi membenarkan hingga sang pedangdut telah lakukan visum.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Instagram @lestykejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora - Lesti Kejora sambangi Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (28/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Lesti Kejora dikabarkan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (28/9/2022).

Tidak sendirian, Lesti Kejora ditemani oleh kuasa hukumnya, Shandy Arifin.

Pihak kepolisian pun membenarkan terkait laporan kasus KDRT dari Lesti Kejora.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyampaikan keterangan pada awak media.

"Iya benar saudari L (Lesti) datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya (alami) KDRT," jelas AKP Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Nit Not, Kamis (29/9/2022).

Kendati demikian, pihaknya tak dapat membeberkan penjelasan lebih lanjut terkait kasus yang dilaporkan Lesti.

Baca juga: Lesti Kejora Sambangi Polres Metro Jaksel Rabu Malam, Diduga Bikin Pengaduan Kasus KDRT

Lantaran kepolisian harus melakukan pendalaman laporan.

Termasuk mengumpulkan barang bukti dan mendengar keterangan saksi-saki.

"Soal beliaunya diperlakukan apa dan siapa, harus ada pendalaman,"

"Kita memang harus mengumpulkan barang bukti kemudian dengan saksi-saksi yang ada," paparnya.

AKP Nurma Dewi hanya menjelaskan proses selanjutnya terkait laporan dari istri Rizky Billar itu.

"Setelah menerima laporan, polisi akan kumpulkan barang bukti kemudian memanggil saksi- saksi untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Disebutkan, Lesti juga telah melakukan visum ketika melaporkan kasus KDRT-nya.

Nantinya hasil visum akan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.

Baca juga: Punya Mantan Banyak, Rizky Billar Ungkap Alasan Pilih Lesti Kejora: Gue Rasa Dia Masuk Kriteria

"L datang melaporkan kemudian sudah visum untuk barang bukti yang dilaporkan," terang AKP Nurma Dewi.

"Itu bukti utama, setiap KDRT itu harus ada visum," tambahnya.

Ditemui ditempat berbeda, kuasa hukum Lesti, Shandy Arifin hanya memberikan pernyataan singkat.

Ia meminta maaf belum bisa memberikan tanggapan terkait kasus yang dilaporkan kliennya.

"Iya, mohon maaf," ucap Shandy sambil berjalan menuju mobil.

"Nanti ya, mohon maaf udah malem nih mau balik dulu," jelasnya, dikutip dari YouTube KH Infotainment.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan