Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar
Kata Polisi Soal Kemungkinan Rizky Billar Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pesinetron Rizky Billar masih berstatus saksi meski telah dilaporkan sang istri Lesti Kejora dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Editor:
Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Rizky Billar masih berstatus saksi meski telah dilaporkan sang istri Lesti Kejora dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia berstatus saksi karena polisi belum melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Jika sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti, Rizky bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Lesti Kejora Trauma, Tak Mau Satu Rumah Lagi dengan Rizky Billar
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu (5/10/2022).
Rizky Billar akan dikenakan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.
Ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," lanjut Nurma.
Lesti sudah dipulangkan dari rumah sakit. Ia masih menjalani pemulihan akibat luka yang dialaminya.
Rizky Billar sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (4/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hasil visum
Lesti Kejora menjalani masa pemulihan usai mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kendati begitu hasil visum kekerasan yang dialami Lesti Kejora akan keluar pada Jumat (7/10/2022).
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan beberapa luka yang didapatkan oleh Lesti Kejora.
Baca juga: Cara Rizky Billar Aniaya Lesti Kejora, Ada Indikasi Percobaan Pembunuhan? Ini Kata Polisi
Beberapa dampak KDRT yang dialami Lesti salah satunya adalah luka lebam.