Jumat, 5 September 2025

Diperiksa Kasus Prank KDRT, Baim Wong Dicecar 25 Pertanyaan oleh Penyidik

Pertanyaan yang diajukan penyidik seputar alasan Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank tersebut.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022) untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus prank laporan KDRT. 

Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. 

Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Di sisi lain, akibat konten prank KDRT ke polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven juga dilaporkan oleh tim Odie Hudiyanto & Partner.

Mereka melaporkan pasangan selebriti tersebut dengan Pasal 36 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan