Jumat, 29 Agustus 2025

Polisi Buka Peluang Langsung Tahan Rizky Billar Jika Jadi Tersangka kasus KDRT

Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan diancam hukuman di atas

YouTube Trans7 Official
Perbandingan harta kekayaan Lesti Kejora dan Rizky Billar, jumlahnya fantastis 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membuka peluang langsung menjebloskan artis Rizky Billar ke penjara jika telah menyandang status tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan.

"Iya bisa jadi (ditahan), ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2022).

Meski begitu, Zulpan menyatakan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

Adapun, lanjut Zulpan, penahanan dilakukan jika tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kekerasan yang sama. 

Baca juga: Ultimatum Polri kepada Rizky Billar di Panggilan Kedua: Datang atau Dijemput Paksa

Di sisi lain, Zulpan menyebut, KDRT yang dialami Lesti Kejora berimbas pada kondisi psikologis. Bahkan, Lesti Kejora harus diungsikan ke suatu tempat dengan pengawasan keluarga.

Pihak keluarga tidak berkenan Lesti Kejora tinggal satu atap lagi bersama Rizky Billar

"Karena hingga saat ini Lesti Kejora sangat trauma dan ketakutan dan tidak berani kembali kepada Rizky Billar," tuturnya.

Kekerasan Tak Hanya Sekali

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Lesti ternyata bukan hanya sekali mendapatkan kekerasan dari suaminya itu.

"Terkait Lesti kejora, KDRT yang dialaminya itu bukan pertama kali yang dilaporkan tanggal 28 september itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (5/10/2022).

Zulpan menyebut Lesti sudah beberapa kali mendapatkan kekerasan namun hanya dipendam seorang diri.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan