Jumat, 15 Agustus 2025

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Polisi Sebut Rizky Billar Sempat Bantah Lakukan KDRT, Tak Bisa Mengelak Diskak Mat Bukti Visum Lesti

Rizky Billar sempat membantah telah mencekik dan membanting Lesti Kejora hingga mengalami cedera.

Instagram @rizkybillar
Rizky Billar (kiri) dan Lesti Kejora (kanan) - Kuasa hukum Lesti Kejora, yakni Sandy Arifin memberikan tanggapan terkait pihak Rizky Billar yang membantah tuduhan KDRT. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pemeriksaan, Rizky Billar sempat membantah tudingan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora.

Ia membantah telah mencekik dan membanting Lesti Kejora hingga mengalami cedera dan dilarikan ke rumah sakit.

Namun, Billar tak bisa lagi mengelak setelah penyidik menunjukkan bukti visum.

"Ya yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting, ya mungkin versinya dia mau bilang bukan membanting, begitu kan," kata Kombes Pol Endrs Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Tetapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka dan sebagainya," lanjut Zulpan.

Baca juga: Penahanan Rizky Billar Akan Ditentukan setelah Pemeriksaan Tersangka, Diumumkan Malam Ini

Zulpan menegaskan bahwa dirinya sudah menyampaikam soal luka-luka yang dialami Lesti akibat dicekik Billar.

Adanya hasil visum diakui oleh Zulpan menjadi sebuah fakta yang merujuk adanya tindak KDRT.

Beredar Dalam video CCTV detik-detik Rizky Billar lempar bola biliar ke Lesti. Tertulis peristiwa tersebut terjadi pada 29 Oktober 2021.
Beredar Dalam video CCTV detik-detik Rizky Billar lempar bola biliar ke Lesti. Tertulis peristiwa tersebut terjadi pada 29 Oktober 2021. (Instagram @lestykejora)

"Yang sudah pernah saya sampaikan ada poin (luka) itu, termasuk di bagian leher, itu kan keterangan visum," tutur Zulpan.

"Itu merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT tersebut," tambahnya.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi menetapkannya tersangka karena telah memiliki dua alat bukti.

Billar disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Baca juga: Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukumannya

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan