Rabu, 27 Agustus 2025

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Menginap di Polres, Polisi: Bukan Menahan tapi Mengamankan

Polisi sebut Rizky Billar menginap di Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka, keputusan ditahan atau tidak malam ini.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
Instagram @rizkybillar
Rizky Billar bakal ditahan atau tidak, polisi akan beri keputusan malam ini, Kamis (13/10/2022) 

TRIBUNNEWS.COM - Rizky Billar jadi tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar tidak langsung pulang.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menegaskan pihaknya harus ada pengamanan terhadap Rizky Billar.

Pasalnya, suami Lesti Kejora kembali menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini, Kamis (13/10/2022).

Nurma Dewi mengatakan pengamanan Billar 1x24 jam memang sudah menjadi sesuai prosedur.

"Kami harus ada pengamanan. Namanya mengamankan seseorang ada 1X24 jam kami terapkan di sini," kata Nurma, melansir Kompas.com.

Baca juga: Setelah Rizky Billar Tersangka KDRT, Lesti Pulang Umrah, Nasib Ditahan Disampaikan Malam Ini

Di sisi lain, pihaknya membantah telah melakukan penahanan terhadap Billar.

"Bukan apa-apa, ini memang proses. Jadi bukan menahan, tapi mengamankan selama 1X24 jam," tutur Nurma.

Pemeriksaan Lanjutan Billar

Sebelumnya, Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022) untuk melakukan pemeriksaan pertamanya.

Billar dan tim kuasa hukum datang lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan, yakni Kamis (13/10/2022).

Lewat konferensi pers oleh pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan penetapan Billar tersangka KDRT.

“Malam hari ini hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan, seperti diberitakan Tribunnews.

Lanjutan pemeriksaan Billar kembali digelar Kamis pagi ini.

Pihak kepolisian telah menyiapkan 30 pertanyaan untuk Billar.

"Untuk pertanyaan, disiapkan 30 (untuk tersangka)," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada Kompas.com.

"Namun kemudian, seperti kemarin, kami menyiapkan 38 pertanyaan, kemudian ditutup dengan 48 pertanyaan," lanjutnya.

Rizky Billar diperiksa terkait kasus KDRT, AKP Nurma Dewi menjelaskan terkait suami Lesti Kejora berpotensi untuk ditahan.
Rizky Billar diperiksa terkait kasus KDRT, AKP Nurma Dewi menjelaskan terkait suami Lesti Kejora berpotensi untuk ditahan. (YouTube KH Infotainment)

Nasib Billar Ditahan atau Tidak Diputuskan Malam Ini

Terkait keputusan Billar ditahan atau tidak, polisi masih menunggu pemeriksaan hari ini.

Setelah itu, barulah polisi menyampaikan langkah hukum berikutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan keputusan nasib Billar ditahan atau tidak akan disampaikan Kamis malam.

"Kami akan melakukan pemeriksaan hari ini. Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana,” tutur Endra Zulpan, melansir Kompas.com.

Ditemui di tempat berbeda, AKP Nurma Dewi juga membenarkan terkait penahanan Billar diputuskan dihari ini.

"Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil," ucapnya kepada Tribunnews.

Baca juga: Bak Misteri, Rizky Billar Ditahan atau Tidak? Ketentuannya Usai Pemeriksaan Hari Ini

Untuk diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Menurut laporan Lesti, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Bayu Indra Permana)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan