Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar
Polisi Prihatin Pada Kasus KDRT Billar dan Lesti Kejora: Seharusnya Orang Terdekat Menyayangi
Kasus KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora stersebut nyatanya menyita perhatian lebih dari pihak kepolisian.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
48 Pertanyaan Penyidik Soal KDRT Saat 9 Jam Pemeriksaan Seret Rizky Billar Jadi Tersangka

Status Rizky Billar tersangka kasus KDRT. Ia menjadi tersangka dari sebelumnya saksi setelah menjawab sebanyak 48 pertanyaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Pertanyaan ini terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap
Kurang lebih sembilan jam suami Lesti Kejora itu diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Kabar Terbaru Usai Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Kondisi Suami Lesti Kejora Lelah
Nurma mengatakan 48 pertanyaan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat pesinetron berusia 27 tahun itu.
"Pertanyaan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48, itu semua sudah dijawab itu adalah hak jawab dari saudara R," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Pengacara Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar, Surya Darma: Untuk Kebaikan Bersama
Usai menerima 48 pertanyaan penyidik pun menaikkan status Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.
"Kemudian malam ini penyidik sudah semua proses (pemeriksaan) sudah dilaksanakan. Untuk saudara R sudah ditetapakn sebagai tersangka," ujar Nurma.
Hingga dinihari tadi Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk mengetahui apakah suami Lesti Kejora itu akan menjalani penahanan.
Rencana pagi ini, Rizky Billar kembali diperiksa oleh penyidik.
"Jadi untuk sementara ini kita sudah menetapkan sebagai tersangka. Jadi nanti kita cek kembali ke penyidik nanti setelah ada info apa isi kemudian pertanyaan yang sudah kita siapkan untuk status tersangka nanti kita bisa infokan kembali (soal penahanan) itu wewenang penyidik," pungkasnya.