Toko Kue Ruben Onsu Dibobol Maling, Polisi Sebut Pelaku Sudah Lama Memantau
Pelaku pencurian toko kue milik Ruben Onsu hanya dilakukan AH seorang diri. Sebelum melakukan aksi pencurian, AH sudah melakukan pengamatan sejak lama
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Ruben Onsu Setelah Jalani Pemeriksaan Sebagai di Polres Metro Jakarta Selatan, Hari Ini. Pelaku pencurian toko kue milik Ruben Onsu hanya dilakukan AH seorang diri. Sebelum melakukan aksi pencurian, AH sudah melakukan pengamatan sejak lama
Sedangkan U dan TR dapat dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Adapun toko kue milik Ruben Onsu dibobol maling pada 4 Oktober 2022.
Sebelumnya karyawan Ruben berinisial TP telah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan dugaan pencurian yang dialami Ruben tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2393/X/2022/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.