Nikita Mirzani Tersangka
FAKTA Nikita Mirzani Ditahan, Menangis saat Dibawa ke Rutan, Ungkap Alasan Penahanan
Simak sederet fakta Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banteng pada Selasa (25/10/2022).
Penulis:
Ayu Miftakhul
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta-fakta Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banteng pada Selasa (25/10/2022).
Diketahui Nikita Mirzani disangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Berikut sederet fakta-fakta penangkapan Nikita Mirzani:
1. Menangis dan Berteriak saat Hendak Ditahan
Diberitakan Tribun Banten, Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
Baca juga: PROFIL Nikita Mirzani, Artis yang Kini Ditahan di Rutan Kelas IIA Serang
Diketahui, wanita yang akrab disapa Nikmir itu tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, Selasa pukul 15.30 WIB.
Tidak sendirian, ia didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan Nikita sempat menolak saat akan ditahan.
"Iya tadi sempat menolak. Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga" ungkapnya.
2. Alasan Dilakukan Penahanan
Alasan pihak kepolisian melakukan penahanan pada Nikita karena kasus sudah masuk ketahap dua.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," terangnya.
Dikatakan Freddy, proses hukum Nikita Mirzani sudah sampai di kejaksaan.
Sehingga, harus dilakukan penahanan.
"Sehingga ketika sudah beralih ke kejaksaan maka dilakukan penahanan," ungkapnya

3. Ditahan 20 Hari ke Depan
Freddy menurutkan Nikita akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Terhitung dari 25 Oktober hingga 13 November 2022, mendatang.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.
Baca juga: Sebelum Ditahan Kejaksaan Negeri Serang: Nikita Mirzani Sempat Teriak-teriak dan Singgung Nama Ini
4. Pertimbangan Dilakukan Penahanan
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif, pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Alasan Dito Mahendra Laporkan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.
Melansir Tribunnews, Dito mengungkapkan alasan mempolisikan Nikita karena unggahan InstaStory-nya.
Diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Yafet Rissy, Dito tegas mengaku tak mengenal Nikita.
Sehingga ketika pertama kali melihat Story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.
Dito merasa tidak terima ketika dituduh oleh Nikita Mirzani menipu hingga PHP (pemberi harapan palsu).
"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," ucapnya.
Dito merasa unggahan Nikita Mirzani tersebut mencemarkan nama baiknya.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Salma) (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)