Ibunda Angbeen Rishi Laporkan Mantan Suami Atas Dugaan Kasus Mafia Tanah, Nilainya Ratusan Miliar
Tommy diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan akte autentik yaitu berupa membuat surat kuasa jual yang diduga isinya palsu
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda artis Angbeen Rishi, Yulia hari ini menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan kepolisian terkait kasus dugaan mafia tanah, Kamis (3/11/2022).
Yulia didampingi kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak untuk melaporkan mantan suaminya, Tommy Rishi.
Kamarudin menjelaskan, Tommy diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan akte autentik yaitu berupa membuat surat kuasa jual yang diduga isinya palsu.
Surat kuasa jual itu berkaitan dengan dua aset properti berupa rumah milik Yulia senilai total Rp 160 miliar.
"Klien saya tidak pernah buat kuasa jual secara notari yg dimaksud dan notarisnya pun tidak pernah dikenal oleh kliennya, ilegal," kata Kamarudin setelah membuat laporan.
Tommy juga diduga membuat akta jual beli palsu, padahal Yulia tidak pernah menandatangi surat tersebut.
"Ada 2 surat kuasa jual, ada 2 akte jual beli palsu.
Akibat palsu ini terjadi peralihan kepemilikan, yang tadinya atas nama klien ibu saya berubah jadi atas nama orang lain," jelas Kamarudin.
Baca juga: Dahsyatnya Efek Buruk Praktik Mafia Tanah, Bisa Picu Permusuhan Antar Anak Bangsa
"Ajaibnya pelaku ini menjual kepada karyawannya, karyawannya saya investigasi gajinya 6 juta perbulan, dengan gaji 6 juta perbulan bisa beli aset 2 unit seharga 160 miliar.
Satu rumah seharga Rp. 60 miliar, satu rumah lagi Rp. 100 miliar," lanjutnya.
Ditambah Tommy juga berupaya melegitimasi tindakannya tersebut dengan memasukan gugatan untuk Yulia.
Kendati demikian Yulia mengaku tak tahu dirinya digugat oleh mantan suaminya tersebut.
Kamarudin menduga Tommy sengaja menggunakan alamat palsu.
Dengan begitu Yulia tidak bisa memenuhi panggilan pihak persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun, pihak pengadilan justru menerima gugatan penggugat dalam perkara tersebut.
Proses persidangan juga berjalan dalam kurun waktu singkat.
"Baru didaftarin, langsung pembuktian, langsung putusan, ajaib toh, ini lah yang kita sebut dengan mafia peradilan, nah bagaimana caramya menggugat sesoranv dengan alamat palsu memasukan keterangan palsu, kemudian daftar bukti yang palsu, akta jual beli palsu, dia melegitimasi perbuatan jahatnya itu dan diterima hakim pula," tutur Kamarudin.
Kamarudin mengklaim pihaknya sudah memiliki cukup bukti.
"Buktinya ada satu bundle tadi maka saya laporkan ke SPKT Bareskrim Polri karena buktinya ada banyak artinya perkara sudah matang tinggal tangkap aja," tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yulia mengatakan dugaan tindakan tersebut dilakukan sejak 2013 lalu.
"Saya ngalamin ini 2013, saya berharap bisa selesai secara kekeluargaan. Kita kan lebih enak selesai baik-baik. Tapi saya mengalami jalan buntu. Sudah saya konsultasi sama abang," ungkap Yulia.
Sebagai orang awam hukum, Yulia mengaku tidak memahami apa yang dialaminya beberapa waktu lalu termasuk soal gugatan yang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Saya mencari keadilan ini momen pas, ketemu abang Kamarudin, sudah cukup lama mencari keadilan ini. Saat ini saya terimakasih dibantu Kamarudin. Buat saya sudah lega," pungkasnya.
Tommy Rishi dan kawan-kawan dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP dan pasal pasal 266 KUHP dan pasal 242 Jo pasal 55 dan psal 56 KUHP.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/0635/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.